| Pilih |  | |  |
|
| DOWNLOAD Gratis | Brosur Kelas Karyawan Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia ⛯ PDF (11,2 MB)⛯ ZIP (8,8 MB) ⛯ jpg (36,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan JABODETABEK ⛯ PDF (5,5 MB)⛯ ZIP (4,4 MB) ⛯ jpg (13,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan DIY,JATENG,JATIM & BALI ⛯ PDF (4,4 MB)⛯ ZIP (3,5 MB) ⛯ jpg (14,5 MB) | Brosur Kelas Karyawan JAWA BARAT ⛯ PDF (2,8 MB)⛯ ZIP (2,2 MB) ⛯ jpg (7,1 MB) | Brosur Kelas Karyawan SULAWESI ⛯ PDF (1,9 MB)⛯ ZIP (1,5 MB) ⛯ jpg (5,6 MB) | Brosur Kelas Karyawan SUMATERA & BATAM ⛯ PDF (2,2 MB)⛯ ZIP (1,7 MB) ⛯ jpg (6,5 MB) | Brosur Reguler ⛯ PDF (4,1 Mb)⛯ ZIP (8,4 Mb) | Kalender 2023 ⛯ jpg (2,1 Mb)⛯ PDF (400 kb) |
|
|
| | 
| ✶ Terakreditasi ✶ Penerimaan Mahasiswa Baru diadakan Setiap Semester Penyelenggara Kuliah Paralel ini adalah Institusi Pendidikan Tinggi Unggulan sebagaimana di bawah ini. | 
|
| | Dana pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat penuh kecermatan serta komitmen agar terjangkau masyarakat, disebabkan selain diberi fasilitas keringanan penghasilan (keuangan) berwujud subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan tanpa agunan, sehingga bisa dibayar per bulan sesuai kesanggupan penghasilan (keuangan) mhs.
Sebagaimana UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Selanjutnya di Penjelasan Undang-Undang tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Juga "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang Sisdiknas (UU-RI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah UUD 1945. Namun sampai saat ini realitasnya diantara warga negara ada masyarakat yang waktu luangnya terbatas (lebih-lebih karyawan / buruh). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kesanggupan penghasilan/keuangan terbatas.
Untuk mengerjakan amanat Undang-Undang Sisdiknas dan UUD 1945 terkait Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Kuliah Paralel (Blended) ini sekaligus melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara alumni/lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S1 / Sarjana / setingkat, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki kesanggupan penghasilan/keuangan terbatas, utk memajukan studi (atau pindah jurusan) ke tingkat Sarjana atau Diploma Tiga (D-III) atau S2 (Magister) pada jurusan yang disukai, secara layak serta berbobot / mutu sebagaimana keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta tersebut . . . . ➡ lihat semuanya
|
| Keterangan: BL = Blended Learning |
Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1, D3, S2Kuliah Paralel / Kuliah Karyawan (Hybrid) Semester Ganjil 2026/2027 ᛃ Ditujukan utk alumni/lulusan S1 / Sarjana / setingkat memajukan studi ke Program Pascasarjana / S-2 (MM, MH, MPd, dsb.). ᛃ Ditujukan utk alumni/lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, dsb; memajukan studi ke Program S1 / Sarjana atau pindah program studi. ᛃ Ditujukan bagi alumni/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2 / setingkat; meninggikan kuliah formal ke Program Diploma Tiga (D-III) atau pindah kekhususan.
 | Biaya Penerimaan Mhs Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |
Syarat Calon Mhs, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran pd masing2 Perguruan Tinggi (PTS) tsb klik disini. Maupun Info Komprehensif klik disini, dan Tabel Angsuran Biaya Studi klik disini. |
|
|
| | | Dana pendidikan Kuliah Paralel (P2K/PKK, Program Perkuliahan Karyawan) ini dapat dibayar per bulan sebagaimana kesanggupan mhs.
Perguruan Tinggi (PTS) tsb adalah perguruan tinggi swasta terakreditasi dan terbaik; penyelenggara P2K/PKK yang mempunyai Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial serta punya masyarakat yang senantiasa mengutamakan bobot / mutu studinya.Sekalipun demikian, PTS-PTS terakreditasi dan terbaik ini tetap mempunyai Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Antara lain membantu masyarakat dalam hal membayar biaya pendidikannya dengan memberikan bantuan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan tanpa agunan, agar dana pendidikannya bisa dicicil sesuai kesanggupan mhs.
Cara lain dalam hal membantu biaya pendidikannya, beberapa PTS memberikan beasiswa langsung kepada mahasiswa yang memang tidak mampu dalam hal penghasilan (keuangan).
Di bawah ini adalah Total Pembayaran Pertama pada masing2 perguruan tinggi swasta. (Utk melihat tabel angsuran lengkap masing2 PTS, silakan klik nama PTS-nya)
| PTS | Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater) | | Universitas Gresik |
| | Universitas Mochammad Sroedji Jember | Rp 700.000 untuk melanjutkan ke S1. | | UNIBA Banyuwangi | Rp 610.000 Untuk lulusan SMU/SMK/MA melanjutkan ke S1 Rp 740.000 Untuk lulusan SMU/SMK/MA melanjutkan ke S1 Jurusan Bimbingan Konseling, Pend. Bahasa Inggris, PJKR dan Teknik Mesin,. Rp 950.000 Untuk lulusan SMK/D3/Sederajat melanjutkan ke S1 RPL.
| . . . . ➡ lihat seluruhnya |
| | Alumni/lulusan serta mahasiswa Kuliah Paralel (Blended) maupun Program Reguler mendapatkan status, hak akademik, ijazah, bobot / mutu, serta gelar yang sama.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kuliah Paralel (Blended) (P2K (Hybrid)) serta Program Reguler ialah SAMA. Dan pada Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumni/lulusan P2K (Hybrid) ataukah Alumni/lulusan Perkuliahan Reguler. Oleh karena Kuliah Paralel (Blended) yaitu Program Reguler dengan jadwal perkuliahan dan peserta kuliah yang berbeda.
Sistem studinya diselenggarakan secara profesional serta pantas utk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| | | | Mahasiswa yang kerja dgn sistem penggantian waktu / shift, tetap bisa mengikuti studi dng baik. Oleh karena sistem kuliah formalnya diselenggarakan secara profesional dan berbobot / mutu tinggi dengan menggabungkan Kuliah Paralel (Blended) serta Program Reguler, agar mahasiswa yang bekerja dgn sistem penggantian waktu / shift dapat mengikuti studi di program lainnya dng tata cara tertentu.
Paling dipercaya dalam penyelenggaraan Kuliah Paralel (Blended), karena sudah mematuhi dua syarat / ketentuan mutlak penyelenggaraan program terkait, ialah :
- Penyelenggaraannya sesuai dng semua tuntutan dunia kerja (kurikulum, waktu perkuliahan, jadwal perkuliahan, sistem kuliah formal, dsb).
- Penyelenggaraannya sudah sesuai dng peraturan perundang-undangan yang berlaku (sudah sesuai dng norma akademik).
Alumni/lulusan Kuliah Paralel (Blended) juga sanggup berkomunikasi dng para pakar pada bidang keilmuan yang tak sama dan mengaplikasikan bantuan mereka; bisa mengaplikasikan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sebagaimana bidang ilmunya, bisa mengikuti perkembangan baru pada kategori ilmunya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mahasiswa dapat mengulang kembali andaikata terdapat suatu matakuliah yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pada semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Tenaga edukatif/dosen profesional / terampil di kategori ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada setiap jurusannya. . . . . ➡ lihat semua |
|
| |
|